SOLOK - Guna memaksimalkan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah kerjanya, yang meliputi Solok Raya, yakni Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Solok Selatan, BNNK (Badan Nasional Narkotika Kabupaten) Solok telah meluncurkan dan melaksanakan berbagai strategi dan kegiatan yang dikemas dalam program SONAR (Solok Bersih dari Narkoba).
Dalam realisasi dan pelaksanaan program SONAR ini, BNNK Solok melibatkan berbagai elemen tokoh masyarakat, tokoh agama, adat, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang, sertaa tokoh pemuda, bahkan pihak akademisi.
Menurut keterangan Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori, S.IK, berbagai strategi yang dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba diantaranya dengan membentuk penggiat anti narkoba serta agen pemulihan.
Dikatakannya, BNNK Solok melakukan bimbingan teknis terkait upaya P4GN, dengan harapan para peserta nantinya akan mampu menjadi corong dari BNN untuk pencegahan, sekaligus diharapkan dapat memprotect (melindungi) Nagarinya masing-masing..
Terhadap agen pemulihan, BNNK Solok membekali dengan bimbingan dan arahan guna memberikan pemahaman tentang bagaimana mereka mengimbau dan mengajak bahkan ikut berperan serta dalam mengantarkan masyarakat dan anak kemenakan di Nagarinya masing-masing, yang terindikasi menggunakan obat-obat terlarang ke BNNK untuk dilakukan skrining.
"Jika memang terindikasi, nanti kita bisa melakukan rehabilitasi, sehingganya masyarakat terutama generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba tidak sampai berurusan dengan penegak hukum. Karena ibaratnya orang kecanduan narkoba ini adalah orang sakit yang mesti diobati, bukan dimusuhi. Kita sembuhkan dan jauhkan dari lingkungan yang berbahaya agar mereka bisa produktif kembali. Sehingga, para generasi muda yang menjadi andalan dan harapan bangsa yang akan melanjutkan estafet pembangunan Negeri ini, bisa tumbuh menjadi generasi hebat dan tangguh yang tidak terkontaminasi bahaya narkoba, " sebut AKBP Saifuddin.
"Setelah nantinya semua kuat, baik penggiat anti narkoba maupun agen pemulihannya, maka sekuat apapun bandar masuk ke Nagari tersebut, akan dapat ditangkal. Karena SONAR hakekatnya adalah program kita untuk memperkuat dan memprotect Nagari dalam menghadapi bandar-bandar yang selalu mengincar dan berupaya masuk dengan berbagai kekuatan baik finansial maupun strategi-strategi dalam mencari mangsa dan merusak Masyarakat khususnya generasi muda, dengan melibatkan semua pihak untuk ikut berperanserta, bersinergi dan berkolaborasi untuk menjaga daerah mulai dari tingkat nagari. Insya Allah dalam waktu 5 atau 10 tahun ke depan semuanya telah kuat dan menjadi protect, serta ‘Social Defense’. Masyarakat akan mampu memprotect lingkungannya sendiri dari ancaman bahaya peredaran gelap narkoba, ” terang Saifuddin.
Dia juga menghimbau Pemerintah Daerah untuk ‘care’ (peduli) terhadap pelaksanaan program SONAR, sebagaimana yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2020, terkait peran serta pemerintah untuk melaksanakan, membuat rencana aksi daerah dalam hal upaya pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba atau yang dikenal dengan P4GN.
“Peran pemerintah sangat penting karena dengan regulasi dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan memperkuat nagari-nagari secara teknis maupun anggaran. Terlebih di nagari-nagari juga sudah ada anggaran dana desa, yang masih kurang optimal penggunaannya dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Terutama Kabupaten Solok yang memiliki 74 Nagari, jika hanya mengandalkan DIPA dari BNN yang sangat terbatas begitupun dengan sumber daya manusia, ” sebutnya.
"Jika kita laksanakan program SONAR ini dengan maksimal dan sungguh-sungguh, saya yakin akan efektif. Karena dengan melibatkan semua pihak, baik tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, maupun Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan lain-lain yang merupakan potensi sumber daya manusia yang dibanggakan di Nagari untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, tentu akan lebih didengar oleh anak kemenakan dan masyarakatnya, sehingga akan lebih cepat dan lebih efektif sampainya tujuan yang ingin kita capai itu, " tutur Saifuddin.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Diterangkan Kepala BNNK Solok, program SONAR sendiri digagas pada tahun 2021 lalu, dan dicanangkan pada saat pelatihan kepemimpinan tingkat II Nasional, bahkan telah diuji di LAN dan PP SDM (bagian pengembangan sumber daya manusia BNN RI) yang ada di Lido. Disana, tambah Saifuddin, pihaknya menyampaikan bahwa SONAR merupakan gagasan dari BNNK Solok untuk memformulasikan atau merakit kebijakan-kebijakan BNN RI terkait upaya P4GN, dan disatukan dalam bentuk yang simpel, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
Lebih jauh diterangkannya, bahwa tujuan dari SONAR adalah untuk mengejawantahkan kebijakan-kebijakan dan strategi-strategi BNN RI sesuai dengan kearifan lokal. Diungkapkannya, harus dipahami, saat ini tidak ada satu desa atau nagari pun yang bebas dari kejahatan peredaran gelap narkotika. Untuk itu, yang perlu disampaikan kepada masyarakat terutama di Nagari yang ada di Kabupaten Solok yang berjumlah 74 Nagari, secara perlahan bertahap dan berkesinambungan, melaksanakan program SONAR yang didalamnya itu ada penggiat anti narkoba, agen pemilihan, serta IPM (intervensi berbasis masyarakat).
"Alhamdulillah saat ini sudah ada beberapa Nagari yang sudah kita launching menjadi Nagari Bersinar (Bersih dari Narkoba), seperti Koto Baru, Koto Hilalang, Gantung Ciri, dan Tanjung Bingkuang. Kemudian kita akan laksanakan juga dalam waktu dekat ini di Nagari Jawi-jawi, " terang Perwira Menengah Polisi itu.
Terkait hambatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, menurut AKBP Saifuddin, adalah karena pengetahuan masyarakat terhadap narkoba yang masih kurang apalagi dalam menghadapi keluarga yang terindikasi dengan penyalahgunaan narkoba, masyarakat masih menganggap bahwa hal itu adalah aib sehingga enggan menyampaikan ke BNN dan belum berani untuk terbuka.
Maka secara perlahan, melalui sosialisasi ke nagari-nagari, pihak BNNK Solok berupaya membuka pola pikir para tokoh masyarakat dengan pemahaman bahwa pecandu ini bukan sebuah aib akan tetapi sebuah penyakit yang harus disembuhkan bersama-sama dengan melaksanakan rehabilitasi. Ditekankannya, jika masyarakat mau terbuka dan mengantarkan pecandu ke BNN untuk dilakukan asesmen dan rehabilitasi, maka dijamin tidak akan ditindak secara hukum. Berbeda jika yang mengungkap atau mengetahui terlebih dahulu aparat hukum.
“Selain itu, upaya kita dari BNNK Solok juga dengan memasukkan SONAR ini ke Kancah Akademisi, dengan menjadikannya sebagai tesis dalam program pendidikan S2 (Magister). Dengan demikian, diharapkan dengan adanya kajian dari akademisi, kedepannya BNNK juga bisa nenggandeng universitas-universitas yang ada di Sumatera Barat khususnya yang ada di Solok, untuk ikut terlibat di dalam program SONAR, sehingga menjadi sumber kekuatan baru dalam upaya P4GN, ” pungkas AKBP Saifuddin. (Amel)