Bising dan Meresahkan, Zarwiko Himbau Pengendara Tak Menggunakan Knalpot Brong

    Bising dan Meresahkan, Zarwiko Himbau Pengendara Tak Menggunakan Knalpot Brong
    Kasat Lantas Polres Solok IPTU Zarwiko Irzal

    Solok - Knalpot bising atau knalpot brong belakangan ini sedang menjadi sorotan dan target penindakan pihak kepolisian di berbagai daerah, karna mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Tak terkecuali di wilayah hukum Polres Solok, para personel dan pihak terkait semakin gencar melakukan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. 

    Apalagi setelah Kapolda Sumatera Barat mengeluarkan maklumat terkait pengendara di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong. Langkah-langkah penertiban dilakukan baik secara sosialisasi ataupun tindakan hukum.

    Hal ini disampaikan Kapolres Solok melalui Kasat Lantas IPTU Zarwiko Irzal ketika ditemui diruangan kerjanya pada Selasa (30/1).

    " Pengguna knalpot brong selain melanggar peraturan juga mengganggu ketertiban umum , karna suaranya yang bising berpotensi mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat lainnya. Penindakan tegas dan terukur sudah kita lakukan namun tetap humanis." Ungkapnya.

    Zarwiko menjelaskan selain memberikan sosialisasi kemasyarakat, pihaknya juga melakukan tindakan tilang manual apabila menemukan pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. 

    Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Khususnya pasal 285 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda.

    Menurutnya Kapolres Solok juga tidak main - main dalam menekankan penindakan untuk memberikan efek jera.

     " Apabila ditemukan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, kami akan melakukan penilangan manual, dan disamping itu motor yang bersangkutan akan ditahan selama satu bulan dan hanya bisa diambil setelah mengganti knalpot sesuai standar dan memenuhi kelengkapan kendaraan lainnya." Katanya menjelaskan.

    Zarwiko juga menyampaikan sejak operasi penindakan pengguna knalpot brong digiatkan, pihaknya sudah berhasil menjaring 34 unit kendaraan yang menggunakan knalpot bising tersebut di bulan Desember tahun lalu. Dan pada Januari 2024 kendaraaan yang terjaring razia knalpot brong meningkat menjadi 64 unit kendaraan. Rata - rata para pelanggar merupakan anak - anak usia muda dan ada masih berstatus pelajar.

    " Untuk itu kami saat ini sedang melakukan program sosialisasi ke sekolah - sekolah setiap hari senin terkait masalah tertib berkendara dan berlalu lintas " Tuturnya.(Rini)

    #satlantaspolressolok
    Rini Julia

    Rini Julia

    Artikel Sebelumnya

    Logistik Telah Lengkap, Hasbullah Alqomar:...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan Pemilu Serentak 2024, KPU Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Hingga Hari ke-3 4.434 Orang 

    Ikuti Kami