SOLOK - Bupati Solok Capt H.Epyardi Asda, M.Mar, menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang dimuat di sejumlah media cetak maupun online soal polemik PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan terhadap ratusan karyawan perusahaan air minum itu.
Dalam pernyataan Gubernur Sumbar yang juga dirilis di halaman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu, Gubernur menilai bahwa keputusan PT. Tirta Investama atau AQUA Solok terhadap 101 karyawannya yang di PHK sudah benar.
Kemudian dalam pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyarankan perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT. Tirta Investama Solok, agar dimusyawarahkan dengan niniak mamak setempat, agar para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja, yang diketahui banyak berasal dari daerah Solok.
"Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat di musyawarahkan oleh Niniak Mamak setempat, " ujar Gubernur saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta F Solok, di Istana Gubernuran, Jumat, 4 November 2022, yang dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar, Senin (7/11).
"Sungguh saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula dihalaman resmi Pemrov Sumbar itu. Mereka yang di PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya beliau bela rakyatnya, " ungkap Bupati menanggapi pertanyaan Gubernur ketika menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Ruangannya, Senin, 7 November 2022.
Dalam pertemuan dengan perwakilan PT.Tirta Investama itu, Bupati Solok Epyardi Asda secara tegas menyampaikan tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu.
"Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok, " ungkap Bupati kepada pihak perwakilan AQUA.
Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara tegas Bupati mengaku sangat menegetahui aturan itu.
"Soal aturan perundangan maupun PKB, saya sangat tahu hal itu. Saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun, " tegasnya.
Menurut Bupati, pernyataan seorang Gubernur membuat resah masyarakat Kabupaten Solok.
"Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh masyarakat Sumatera Barat, " sebut Bupati Solok Epyardi Asda.
Kepada pihak perwakilan AQUA Bupati juga menegaskan untuk harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya.
"Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai Bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini, " pungkas Epyardi.
Sebelumnya, guna menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat terkait Kesejahteraan Pekerja di PT. AQUA Group yang beroperasi di Kabupaten Solok, Bupati Epyardi juga telah melakukan Pertemuan dan Musyawarah bersama para pekerja yang tergabung Serikat Pekerja PT. AQUA Group yang tengah melakukan unjuk rasa.
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.
“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat, ” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak, ” ungkapnya.
Terkait apa yang ditegaskan Bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati hingga esok hari, Selasa, 8 November 2022.
"Apa yang diminta Bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat besok pagi, Selasa, 8 November 2022. Tentu apa yang diminta Bupati pada hari ini kami sampaikan dulu ke atasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal, " ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Asisten I Syahrial, beberapa OPD lingkup Pemkab Solok, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, Forkopimcam, Wali Nagari Batang Barus Syamsul Azwar, serta Tokoh Masyarakat Edisar Manti Basa. (*)