SOLOK – Jasa Raharja Perwakilan Solok menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang kakak adik kembar meninggal dunia pada Senin, 5 Juni 2023.
Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan mobil mini bus Suzuki APV ini terjadi di Jalan Lintas Solok – Padang, Simpang Koramil, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (1/6).
Akibat kecelakaan tersebut Rinda Febrini (17) yang mengendarai sepeda motor dan Rindi Febrina (17) sebagai penumpang sepeda motor meninggal dunia di TKP.
Kronologi kecelakaan yaitu pada saat Sepeda Motor Yamaha Mio yang datang dari arah Sawahlunto menuju Solok berbelok ke arah Padang, sesampainya di TKP tertabrak oleh Mobil Suzuki APV yang datang dari arah Singkarak menuju Padang.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter menyampaikan ungkapan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut. Disampaikannya, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang sah.
“Santunan telah kami selesaikan dan kami serahkan kepada orang tua korban atas nama Arizal selaku ahli warisnya yang sah. Kami serahkan melalui transfer ke rekening ahli waris, ” jelas Piter.
Korban terjamin oleh UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan besaran santunan yang diserahkan sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017.
Piter menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara.
“Utamakan selalu keselamatan daripada kecepatan. Selalu perhatikan keadaan sekitar dan gunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, ” tutup Piter.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan Bantuan Gempa Pasbar
|