SOLOK - Kepolisian Resor (Polres) Solok mencatat tindak pelanggaran lalu lintas (Lalin) di jalan raya di wilayah hukum (Wilkum) Polres setempat terjadi penurunan di sepanjang tahun 2023 dibanding tahun sebelumnya, meski tidak signifikan.
Terdata tindak pelanggaran di tahun 2023 sebanyak 5.015 perkara, sementara di tahun 2022 tercatat 5.110 kasus. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu sebanyak 95 kasus atau sekitar 1, 9 persen.
Hal itu diterangkan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Zarwiko Irzal, pada Selasa, 2 Januari 2024.
Dari 5.015 pelanggaraan tersebut, Polres Solok melalui Sat Lantas memberikan sanksi tilang kepada 2.000 pelanggar, dan selebihnya 3.015 mendapat sanksi teguran.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Menurut Kasat Lantas IPTU Zarwiko, jumlah pemberian sanksi tilang tersebut juga turun lebih kurang 12 persen dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2022 jumlah berkas tilang yang dilayangkan sebanyak 2.260. Hal itu mengingat dalam penindakan katanya., lebih mengutamakan pada upaya preventif dibandingkan represif, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
“Tilang kita berikan pada pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas maupun kejadian yang berulang, " ujarnya.
Sementara itu, untuk data kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2022 tercatat 99 peristiwa, sementara di tahun 2023 naik sekitar 10 persen, yaitu sebanyak 109 kasus kecelakaan.
Dari 109 perkara Laka Lntas di tahun 2023 itu, mengakibatkan korban meninggal dunia 19 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 140 orang dan kerugian materil Ro.404.700.000, .
Kasat Lantas Polres Solok pun mengimbau masyarakat untuk sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, yang hakekatnya adalah demi keselamatan diri masing-masing individu, serta pengguna jalan lainnya.
"Kita berharap masyarakat tertib berlalu lintas atas kesadaran sendiri. Karena dengan tertib berlalu lintas, menjadi sebuah ikhtiar kita untuk keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya, " sebut IPTU Zarwiko Irzal.
Selanjutnya, tambah Kasat Lantas Polres Solok, dengan menegakkan aturan tertib berlalu lintas, sekaligus merupakan upaya pihak Kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, dengan harapan menekan risiko angka serta fatalitas kecelakaan.
''Mari kita bersama-sama mewujudkan Kamseltibcar (Keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran) lalu lintas, dengan menghindari pelanggaran sekecil apapun, '' ajaknya.
Sebagai upaya untuk mencegah dan menekan angka pelanggaran maupun Laka Lantas, IPTU Zarwiko mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, dengan menyasar Sekolah-sekolah, maupun pusat perkumpulan masyarakat serta dengan memanfaatkan berbagai lini media sosial maupun media massa.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus penindakan menurut Zarwiko adalah tujuh Pelanggaran Prioritas yang menjadi attensi Korlantas, serta dinilai membahayakan atau meningkatkan risiko kecelakaan, diantaranya pelanggaran menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus serta pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), ugal-ugalan dan over dimensi over load (ODOL). (Amel)